Wabup MURA Hadiri Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Terkait UU No. 15 TA 2019

Kontribusi dari Anafis, 05 Maret 2020 12:38, Dibaca 597 kali.


MMCKalteng - Murung Raya - Wakil Bupati Murung Raya hadiri rapat koordinasi dengan Pemerintahan Daerah  terkait UU nomor 15 thn 2019 dan sosialisasi Perpres No 13 Tahun 2018  yang diselenggarakan kementerian Hukum dan hak asasi manusia di Palangkaraya, Kamis (5/3/2020).

Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Bapak Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto Sabran di Hotel Luwansa Jl. George Obos Palangkaraya yang dihadiri oleh seluruh pimpinan daerah se-Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.

(Baca Juga : Cegah Polio, Pemkab Kobar Siapkan 677 Pos PIN di Seluruh Kecamatan)

“Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disahkan karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah, “ ungkap Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.

"Hal yang baru dalam UU Nomor 15 tahun 2019 adalah pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang dan pengaturan mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tutupnya (DiskominfoSP_MC:rfa)

Anafis

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook